TikToker 518 Ribu Followers Diproses Hukum Usai Siarkan Ilegal Byon Combat Showbiz Vol. 5

TikToker 518 Ribu Followers Diproses Hukum Usai Siarkan Ilegal Byon Combat Showbiz Vol. 5

Rumpi Tetangga – Industri kreatif Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pembajakan digital. Seorang kreator konten TikTok dengan akun @bambangmosaja yang memiliki 518.800 pengikut harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menyiarkan secara ilegal konten berbayar Pay-Per-View (PPV) Byon Combat Showbiz Vol. 5.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan proaktif dari salah satu pengikut Instagram milik Yoshua Marcellos Muliardo pada 29 Juni 2025. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta dan ekosistem industri kreatif.

Dengan jumlah pengikut ratusan ribu, siaran ilegal tersebut dinilai berpotensi menjangkau audiens luas dan menimbulkan kerugian signifikan. Padahal, harga resmi PPV untuk menyaksikan ajang tersebut ditetapkan sebesar Rp 49.000 per akses.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Naik ke Tahap Penyidikan

Sebagai pemilik merek sekaligus hak cipta Byon Combat Showbiz, Yoshua Marcellos Muliardo resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Proses hukum kemudian berkembang dan perkara naik ke tahap penyidikan pada akhir November 2025.

Pada 9 Desember 2025, akun @bambangmosaja diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Perkembangan kasus ini turut disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Langkah tersebut menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta digital diproses secara serius oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga : Tak Terbukti, Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Resmi Ditutup

Ancaman Pidana Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta

Kuasa hukum PT Berkat Tanpa Syarat (Byon Combat), Ebeneser Ginting, S.H., menegaskan bahwa pembajakan konten digital merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Ia merujuk pada Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenai ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Yoshua Marcellos Muliardo menambahkan bahwa konten BYON bukan sekadar tayangan hiburan. Di baliknya terdapat investasi besar, kerja keras, serta profesionalisme banyak pihak.

“Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata,” ujarnya.

Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Meski sempat memasuki tahap penyidikan, perkara ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice pada 30 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan itikad baik terlapor.

Namun demikian, Yoshua menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan.

“Ke depan, setiap bentuk pembajakan akan diproses secara pidana dan perdata tanpa pengecualian,” tegasnya.

Permintaan Maaf dan Komitmen Ganti Rugi

Bambang S. secara terbuka menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada pihak BYON, penonton, petarung, pelatih, serta seluruh pihak yang terlibat dalam produksi acara tersebut.

Ia juga menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian material maupun non-material dengan nilai maksimum Rp 1 miliar.

Selain itu, Bambang berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya dan akan mengedukasi sesama influencer agar tidak membajak konten berbayar.

AVISI: Pembajakan Ancam Investasi Industri Kreatif

Wakil Ketua Umum AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia), Darmawan Zaini, menegaskan bahwa pembajakan merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan investasi di industri kreatif.

Ia mengajak masyarakat untuk mengakses konten melalui jalur legal demi mendukung ekosistem tayangan yang aman dan berkualitas.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengguna media sosial bahwa pembajakan digital tidak lagi dianggap pelanggaran ringan. Industri kreatif Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi karya dan hak cipta secara tegas serta konsisten.