Polisi Tetapkan Resbob dan Bigmo Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha

Polisi Tetapkan Resbob dan Bigmo Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha

Rumpi Tetangga – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua konten kreator, Bigmo (Muhammad Jannah) dan Resbobb (Adimas Firdaus), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah yang dilaporkan oleh selebgram Azizah Salsha. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran isu perselingkuhan yang sempat ramai di media sosial.

Penetapan status tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak laporan diajukan pada tahun lalu. Pihak kepolisian menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara.

Penetapan Tersangka Dilakukan Setelah Gelar Perkara

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, mengonfirmasi bahwa status hukum kedua terlapor telah berubah menjadi tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (5/3/2026).

Menurut Rizki, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada minggu ini. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam menentukan apakah bukti yang terkumpul cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Sudah (tersangka),” ujar Rizki singkat saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dengan penetapan tersebut, proses hukum terhadap kedua individu tersebut kini memasuki tahap lanjutan dalam penyidikan.

Baca Juga : Sang Kakak Terjerat OTT KPK, Fairuz Arafiq: Jika Salah Harus Jalani Konsekuensinya

Awal Mula Laporan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri

Kasus ini bermula ketika Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal publik sebagai Azizah Salsha, melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri. Kedua akun yang dilaporkan adalah @niceguymo dan @ibaratbradprittt.

Laporan tersebut diajukan karena kedua akun tersebut diduga menyebarkan informasi yang menyinggung dugaan perselingkuhan yang melibatkan Azizah. Isu tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari publik.

Merasa dirugikan oleh kabar yang beredar, Azizah akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan fitnah tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan Resmi Tercatat Sejak Agustus 2025

Laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha secara resmi diterima oleh Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Kasus tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sejak laporan tersebut masuk, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti serta memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini.

Proses tersebut memakan waktu cukup panjang sebelum akhirnya penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Pasal Pencemaran Nama Baik

Dalam laporannya, Azizah Salsha menjerat kedua terlapor dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang merugikan seseorang melalui media elektronik.

Adapun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, kedua tersangka dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus Dugaan Fitnah di Media Sosial Jadi Sorotan Publik

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial. Di era digital saat ini, penyebaran kabar yang belum terverifikasi dapat dengan cepat meluas dan berpotensi merugikan pihak lain.

Oleh karena itu, banyak pihak mengingatkan bahwa pengguna internet perlu lebih bijak dalam memproduksi maupun membagikan konten. Informasi yang beredar di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti merugikan orang lain.

Seiring berjalannya proses hukum, publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan nama besar di dunia media sosial tersebut.