Wanita Hamil Sembilan Bulan Mengaku Istri Siri Vicky Prasetyo, Klaim Ditinggalkan Jelang Persalinan
Rumpi Tetangga – Munculnya seorang perempuan bernama Fangfang yang mengaku sebagai istri siri Vicky Prasetyo menjadi sorotan publik. Pengakuan tersebut menarik perhatian karena disampaikan saat dirinya tengah hamil sembilan bulan dan bersiap menjalani proses persalinan. Selain mengungkap dugaan penelantaran, Fangfang juga menyampaikan berbagai kronologi hubungan mereka, mulai dari perkenalan hingga pernikahan siri yang diklaim berlangsung pada awal 2026. Di sisi lain, kuasa hukumnya menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut hubungan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan hak ibu dan anak yang perlu mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengakuan Fangfang Menggemparkan Publik di Tengah Kehamilan Tua
Kasus ini bermula ketika Fangfang tampil di hadapan media dan mengaku sebagai istri siri Vicky Prasetyo. Perempuan asal Pati, Jawa Tengah tersebut mengatakan dirinya kini tengah mengandung sembilan bulan dan telah memasuki masa persalinan. Namun, menurut pengakuannya, selama masa kehamilan ia harus menghadapi berbagai kesulitan seorang diri. Kondisi tersebut kemudian memunculkan perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut persoalan nafkah, tanggung jawab, hingga kesejahteraan ibu hamil. Selain itu, situasi yang dialaminya dinilai semakin memprihatinkan lantaran proses persalinan diperkirakan berlangsung dalam waktu yang sangat dekat.
Kuasa Hukum Menyebut Kliennya Mengalami Kesulitan Ekonomi dan Psikis
Kuasa hukum Fangfang menjelaskan bahwa kliennya saat ini menghadapi tekanan yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga emosional. Selama beberapa bulan terakhir, Fangfang disebut kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya makan dan persiapan persalinan. Menurut penjelasan tersebut, berbagai upaya komunikasi kepada Vicky Prasetyo telah dilakukan untuk meminta bantuan nafkah. Akan tetapi, komunikasi diklaim berjalan tidak lancar sehingga kebutuhan mendesak menjelang kelahiran bayi belum terpenuhi sebagaimana yang diharapkan. Situasi ini kemudian menjadi salah satu alasan pihak kuasa hukum membawa persoalan tersebut ke ruang publik.
Awal Perkenalan Berawal dari Pesan Instagram Hingga Berlanjut ke WhatsApp
Fangfang juga memaparkan kronologi hubungan mereka yang bermula pada 2025. Saat itu, ia mengaku menerima pesan melalui Direct Message Instagram dari Vicky Prasetyo yang sedang berada di Pati untuk keperluan pekerjaan. Setelah saling berkomunikasi secara intens melalui WhatsApp, keduanya mulai sering bertemu. Meskipun sempat merasa ragu karena mengetahui rekam jejak kehidupan asmara Vicky yang kerap menjadi sorotan media, Fangfang mengaku akhirnya menerima ajakan menjalin hubungan serius. Keputusan tersebut diambil karena ia menilai Vicky menunjukkan niat baik dan memberikan berbagai janji mengenai masa depan bersama.
Baca Juga : Hotman Paris Nilai Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu Sah Jika Terbukti Ada Pelanggaran Putusan Pengadilan
Pernikahan Siri Diklaim Terjadi Setelah Kehamilan Diketahui
Menurut penuturan Fangfang, dirinya telah lebih dahulu hamil sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan siri dengan Vicky Prasetyo pada 24 Februari 2026. Ia mengatakan keputusan menikah dilakukan setelah Vicky memastikan kondisi janin berkembang dengan baik dan telah memiliki detak jantung. Fangfang juga menegaskan bahwa sejak awal Vicky mengetahui kehamilan tersebut dan mengakui bayi yang dikandung sebagai anaknya. Untuk memperkuat klaim tersebut, ia memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut berisi pengakuan langsung mengenai status calon bayi tersebut.
Nafkah Disebut Menjadi Permasalahan Utama Selama Masa Kehamilan
Selain mengungkap status hubungan mereka, Fangfang juga menyoroti persoalan nafkah yang menurutnya menjadi sumber utama konflik. Ia mengaku harus berkali-kali meminta bantuan biaya hidup kepada Vicky, bahkan untuk kebutuhan makan sehari-hari. Menurut pengakuannya, permintaan bantuan senilai Rp500 ribu pun sering kali mengalami penundaan. Akibat kondisi tersebut, Fangfang merasa harus berjuang sendiri menjalani masa kehamilan tanpa dukungan yang memadai. Oleh karena itu, ia berharap persoalan ini mendapat perhatian agar hak dirinya dan calon anaknya tetap terlindungi secara hukum.
Dugaan Intimidasi Melalui Media Sosial Menambah Beban Mental
Di samping persoalan nafkah, Fangfang mengaku menerima berbagai pesan bernada kasar melalui media sosial dari akun yang diduga berkaitan dengan keluarga Vicky Prasetyo. Pesan-pesan tersebut, menurut keterangannya, berisi hinaan dan komentar yang menyerang harga dirinya sebagai perempuan. Dugaan intimidasi itu disebut semakin memperburuk kondisi psikologisnya menjelang proses persalinan. Mengingat kondisi fisik ibu hamil yang membutuhkan ketenangan, kuasa hukum Fangfang menilai tindakan semacam itu berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental kliennya.
Tim Hukum Berencana Menempuh Jalur Hukum Setelah Persalinan
Menanggapi dugaan intimidasi tersebut, tim kuasa hukum Fangfang menyatakan akan mengambil langkah hukum setelah kondisi kliennya lebih stabil pascapersalinan. Rencana pelaporan akan difokuskan pada dugaan ujaran kebencian serta tindakan perundungan yang dialami melalui media sosial. Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa tujuan utama langkah hukum tersebut adalah memperjuangkan hak anak yang akan segera lahir. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap kepentingan ibu maupun anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Ini Masih Berupa Klaim dan Menunggu Tanggapan dari Semua Pihak
Hingga informasi ini menjadi perhatian publik, berbagai pernyataan yang disampaikan masih berasal dari pengakuan Fangfang beserta kuasa hukumnya. Oleh sebab itu, masyarakat perlu menunggu penjelasan maupun tanggapan resmi dari pihak Vicky Prasetyo agar seluruh informasi dapat dipahami secara berimbang. Di sisi lain, proses hukum apabila benar-benar ditempuh nantinya diharapkan mampu menghadirkan kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada opini publik, tetapi juga pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


