Ammar Zoni Tampil Kasual di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Berbeda dengan Terpidana Lain!
Rumpi Tetangga – Pada Kamis, 21 Januari 2026, aktor Ammar Zoni yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni, yang sebelumnya diketahui sebagai terpidana dalam kasus ini, hadir bersama empat terpidana lainnya. Sidang kali ini menarik perhatian karena penampilan Ammar yang berbeda dari narapidana lain.
Penampilan Ammar Zoni yang Mencuri Perhatian
Saat memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB, Ammar Zoni tampil dengan balutan kemeja bermotif biru muda dan hitam, yang kontras dengan pakaian para terpidana lainnya yang mengenakan kemeja putih polos dan bawahan hitam. Penampilan Ammar Zoni yang lebih kasual ini memicu rasa penasaran di kalangan pengunjung sidang, yang bertanya-tanya mengapa ia memilih untuk tampil berbeda.
Momen Hangat dengan Keluarga dan Kekasih
Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni terlihat menyapa keluarga dan kerabatnya dengan pelukan hangat. Kehadiran kekasihnya, Hayati Kamelia, serta adik kandungnya, Aditya Zoni, semakin memperlihatkan sisi emosional Ammar. Ammar pun terlihat memeluk Kamelia dan mengusap pipinya dengan senyum, sementara obrolan mereka tak terdengar jelas. Momen tersebut menunjukkan kedekatan mereka, setelah sepekan tidak bertemu.
Baca Juga : Insanul Fahmi Penuhi Panggilan Polisi, Dicecar 5 Pertanyaan Terkait Upaya Damai dengan Inara Rusli
Dukungan dari Adik dan Proses Hukum yang Berlanjut
Selain kekasihnya, Aditya Zoni turut hadir memberikan semangat kepada sang kakak. Aditya terlihat mendukung Ammar agar tetap tegar menjalani proses hukum yang tengah berlangsung. Diketahui, sidang lanjutan kasus narkoba Ammar Zoni akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya yang mencakup keterangan saksi yang meringankan.
Sidang Lanjutan dan Agenda Keterangan Saksi
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, memiliki agenda untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan para terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memberikan izin kepada pihak kuasa hukum Ammar untuk menghadirkan dua saksi, yakni Susandi Sumargo dan Muhammad Febri, yang diketahui merupakan tahanan bebas bersyarat dari Rutan Salemba.


