Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Rumpi Tetangga – Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis tersebut. Dengan keputusan ini, hukuman penjara terhadap Nikita Mirzani tetap berlaku sesuai dengan putusan sebelumnya.
Permohonan kasasi tersebut tercatat dalam perkara bernomor 3144 K/PID.SUS/2026. Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan penolakan kasasi itu diputuskan pada 13 Maret 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan secara tegas untuk menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Dengan demikian, upaya hukum terakhir yang ditempuh Nikita Mirzani untuk mengubah putusan sebelumnya tidak berhasil.
Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku. Putusan itu menyatakan bahwa Nikita Mirzani harus menjalani hukuman 6 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan. Keputusan ini sekaligus menutup seluruh proses hukum yang telah dijalani oleh Nikita Mirzani dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, perkara ini telah melalui beberapa tahap proses hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga banding sebelum akhirnya berakhir di Mahkamah Agung.
Vonis Awal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kasus ini pertama kali diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan.
Pada saat itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar awal dari rangkaian proses hukum yang berlangsung setelahnya.
Namun demikian, Nikita Mirzani tidak menerima putusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding pada 3 November 2025.
Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani.
Majelis hakim menilai bahwa selain terbukti melakukan pemerasan, terdapat pula unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, hukuman terhadap Nikita Mirzani diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menilai adanya aliran dana yang berasal dari tindakan pemerasan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kronologi Kasus Pemerasan dan TPPU
Dalam persidangan terungkap bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan ancaman terhadap Reza Gladys, seorang dokter sekaligus pemilik produk skincare.
Ancaman tersebut dilakukan agar korban menyerahkan uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Tujuannya adalah agar Nikita Mirzani tidak memberikan ulasan atau review negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys.
Setelah menerima uang tersebut, dana tersebut kemudian digunakan oleh Nikita Mirzani untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya.
Penggunaan dana hasil pemerasan untuk transaksi tersebut akhirnya menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan bahwa unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini terbukti.
Putusan MA Menutup Seluruh Proses Hukum
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, maka proses hukum dalam perkara ini secara resmi telah mencapai tahap akhir.
Keputusan tersebut memastikan bahwa Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara sebagaimana ditetapkan dalam putusan banding sebelumnya.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa sistem peradilan tetap menegakkan hukum terhadap kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang terbukti secara hukum.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik terkenal serta menunjukkan bagaimana proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.


