Keluarga Ammar Zoni Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK
Rumpi Tetangga – Keluarga aktor Ammar Zoni mengambil langkah hukum baru. Pada Rabu, 26 November 2025, mereka mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukum Ammar Zoni, I Nyoman Adi Peri. Ia menjelaskan bahwa surat kuasa diperoleh langsung dari adik Ammar, yaitu Aditya Zoni.
Alasan Permohonan Perlindungan
Menurut Nyoman, keluarga berharap Ammar bisa ditetapkan sebagai justice collaborator. Status ini penting untuk mendukung pengungkapan jaringan narkoba di dalam rumah tahanan.
“Amar Zoni siap membantu aparat hukum. Ia bersedia membuka fakta-fakta terkait dugaan peredaran narkoba, terutama yang terjadi di dalam rutan,” kata Nyoman kepada media.
Baca Juga : Insanul Fahmi Beberkan Alasan Menikahi Inara Rusli Secara Cepat: Takut Isu Hubungan Digoreng Media
Dukungan Dokumen dan Bukti Tambahan
Tidak hanya itu, dalam pertemuan dengan LPSK, pihak kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Salah satunya adalah empat lembar surat tulisan tangan Ammar Zoni yang menjelaskan kronologi kasusnya.
Langkah ini dilakukan agar LPSK bisa menilai kelayakan Ammar untuk memperoleh status justice collaborator.
Disampaikan ke Banyak Lembaga
Sebagai bentuk keseriusan, permohonan serupa juga diajukan ke berbagai lembaga lain. Di antaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Tujuan kami jelas. Keluarga ingin Ammar diberi perlindungan hukum agar ia bisa berkontribusi dalam membongkar kasus ini,” tambah Nyoman.
Menunggu Hasil Telaah LPSK
Kini, pihak keluarga dan kuasa hukum hanya bisa menunggu. LPSK akan melakukan telaah menyeluruh untuk menentukan apakah Ammar memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
“Jika dikabulkan, Amar Zoni siap membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di balik jeruji,” tutup Nyoman.


