Kuasa Hukum Ressa Rizky: Denada Tambunan Belum Tulus Akui Anak Kandungnya
Rumpi Tetangga – Konflik keluarga antara Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano terus menjadi sorotan publik. Meski telah memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, hingga kini permasalahan tersebut belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Perseteruan ini pun menyeret nama Denada yang disebut belum sepenuhnya mengakui Ressa sebagai anak kandung.
Situasi ini semakin pelik karena pernyataan dari kedua belah pihak kerap saling bertentangan. Di satu sisi, Denada menyebut telah menjalin komunikasi selama bertahun-tahun dengan Ressa. Namun, pihak Ressa melalui tim kuasa hukumnya justru menyanggah klaim tersebut.
Ronald Armada Soroti Klaim Komunikasi yang Dinilai Tidak Pernah Terjadi
Dalam pernyataan terbarunya, Ronald Armada selaku kuasa hukum Ressa Rizky menyebut bahwa klaim Denada soal komunikasi yang sudah berlangsung lama tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut Ronald, komunikasi antara Denada dan Ressa justru baru terjadi setelah adanya gugatan hukum.
“Dia telah mendalilkan bahwa sudah terjalin komunikasi selama bertahun-tahun. Kalau memang benar, tunjukkan buktinya. Tapi kenyataannya, komunikasi itu baru dimulai setelah gugatan diajukan,” tegas Ronald saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Tegas, Beby Prisillia Bakal Ceraikan Onad jika Kembali Pakai Narkoba
Pernyataan ini tentu menjadi kontras dari narasi yang selama ini beredar. Menurut Ronald, tidak ada intensitas komunikasi sebelumnya yang bisa membenarkan klaim Denada bahwa dirinya mengakui Ressa sebagai anak sejak lama. Justru, fakta-fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Panggilan ‘Mbak’ Dinilai Tidak Sesuai Hubungan Ibu dan Anak
Selain soal komunikasi, Ronald juga menyoroti bagaimana cara Ressa memanggil Denada selama ini. Menurutnya, panggilan “Mbak” yang digunakan oleh Ressa menunjukkan bahwa tidak ada hubungan emosional yang terjalin secara alami antara keduanya. Jika memang Denada menganggap Ressa sebagai anak, mengapa panggilan yang digunakan bukan “Mama” atau “Ibu”?
“Kenapa sampai hari ini Ressa memanggil dia ‘Mbak’? Ini menunjukkan tidak ada kedekatan emosional yang cukup antara ibu dan anak. Kalau memang benar diakui sebagai anak, seharusnya dari dulu panggilan itu sudah lain,” kata Ronald.
Pernyataan tersebut menambah daftar panjang keraguan atas ketulusan Denada dalam mengakui Ressa sebagai darah dagingnya. Bagi tim kuasa hukum, gestur kecil seperti panggilan pun bisa menjadi bukti penting yang mencerminkan relasi sebenarnya.
Akta Lahir Jadi Bukti Kuat: Nama Denada Tak Tercantum
Poin paling krusial yang disampaikan oleh pihak Ressa adalah soal dokumen resmi. Ronald menegaskan bahwa akta kelahiran Ressa tidak mencantumkan nama Denada sebagai ibu kandung. Sebaliknya, nama yang tercantum justru Didurosa Noerhansah, kakek dari pihak keluarga.
“Kalau dia mengaku sebagai ibu, kenapa di akta kelahiran tidak tercantum namanya? Ini bukti paling sederhana dan jelas. Kalau dari awal dia diakui, maka seharusnya namanya tertera sebagai ibu,” ujar Ronald.
Fakta ini tentu menjadi perhatian penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Sebab, dokumen hukum seperti akta kelahiran memiliki nilai pembuktian yang sangat kuat di mata pengadilan. Ketidakhadiran nama Denada di dokumen itu menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar selama ini ia mengakui Ressa sebagai anak?
Proses Hukum Masih Berjalan, Publik Menanti Kejelasan
Dengan beragam fakta dan pernyataan yang saling bertolak belakang, publik kini menanti kejelasan dari proses hukum yang tengah berlangsung. Apakah benar Denada tidak tulus dalam mengakui Ressa sebagai anak? Atau justru ada cerita lain yang belum terungkap ke permukaan?
Sampai saat ini, sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi masih terus berjalan. Kedua pihak pun masih diberikan ruang untuk membuktikan kebenaran masing-masing. Namun satu hal yang pasti, kasus ini menyedot perhatian luas karena menyangkut hubungan paling mendasar antara seorang ibu dan anak.
Polemik Panjang yang Masih Butuh Jawaban
Konflik antara Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano belum menunjukkan titik akhir. Pernyataan Denada yang mengaku sudah menganggap Ressa sebagai anak kandung dibantah keras oleh kuasa hukum Ressa. Dengan mengungkap bukti komunikasi yang baru terjadi setelah gugatan, panggilan yang dinilai tidak pantas, hingga dokumen akta lahir yang mencantumkan nama kakek sebagai orang tua, pihak Ressa ingin menunjukkan bahwa pengakuan Denada belum sepenuhnya tulus.
Meski begitu, publik masih menunggu bagaimana pengadilan akan menanggapi kasus ini. Apakah fakta-fakta yang diajukan cukup kuat untuk mematahkan klaim Denada? Atau ada sudut pandang lain yang belum terungkap? Hanya waktu dan proses hukum yang bisa menjawab semuanya.


