Polisi Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Lula Lahfah
Rumpi Tetangga – Pada 30 Januari 2026, polisi resmi menghentikan penyidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menjelaskan, penyidik tidak bisa menentukan penyebab pasti kematian karena tidak dilakukan autopsi. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.
Tidak Ada Tindak Pidana yang Ditemukan
Budi Hermanto menambahkan, penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana. Penyidik menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum terkait kematian Lula Lahfah. Polisi juga memeriksa barang bukti yang ditemukan di apartemen korban, namun tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindak kriminal.
Pemeriksaan Barang Bukti di Apartemen Lula Lahfah
Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan atas 16 item barang bukti yang ditemukan di apartemen Lula Lahfah. Barang bukti tersebut terdiri dari empat botol liquid, delapan buah pods, tabung 2.050 gram, dan kotak obat berisi 44 tablet. Pemeriksaan ini memberikan gambaran mengenai kondisi di apartemen saat kejadian.
Baca Juga : Naysilla Mirdad Putus dari Arfito Hutagalung Setelah 3 Tahun Pacaran
DNA dan Kandungan pada Barang Bukti
Azhar Darlan, Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, menyatakan bahwa ditemukan DNA Lula Lahfah pada tabung Whip Pink yang ditemukan di kamar ‘A’. Di samping itu, ditemukan juga bekas darah pada spray dan tisu kapas bekas pakai. Namun, tidak ditemukan asen atau sianida pada barang bukti tersebut. Sebaliknya, ada kandungan gliserin nikotin pada pods dan botol liquid.
Temuan Kandungan Bahan Aktif pada Obat
Polisi juga menemukan 44 tablet obat di apartemen Lula Lahfah. Pada tablet obat-obatan tersebut, ditemukan bahan aktif seperti citalopran dan paramomisin. Selain itu, pada tabung ditemukan juga kandungan glozapin. Temuan ini memberi gambaran lebih lanjut mengenai obat-obatan yang digunakan oleh Lula Lahfah.
Penyidikan Dihentikan Secara Resmi
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak adanya tindak pidana, polisi menghentikan penyidikan kasus kematian Lula Lahfah. Meskipun belum ada penyebab pasti yang ditemukan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keputusan keluarga yang tidak ingin dilakukan autopsi. Dengan demikian, kasus ini tidak akan dilanjutkan.


