Sidang Perceraian Raisa dan Hamish Daud Masuki Tahap Putusan Verstek Hari Ini

Sidang Perceraian Raisa dan Hamish Daud Masuki Tahap Putusan Verstek Hari Ini

Rumpi Tetangga – Proses perceraian pasangan publik figur Raisa dan Hamish Daud akhirnya memasuki fase krusial. Pada Senin, 15 Desember 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan yang sekaligus menjadi penutup rangkaian persidangan. Agenda utama sidang hari ini adalah penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat, yang menandai bahwa perkara tersebut telah siap untuk diputus oleh majelis hakim.

Raisa dan Hamish Kompak Tak Hadir di Persidangan

Dalam sidang hari ini, baik Raisa maupun Hamish Daud tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Raisa memilih untuk diwakili oleh kuasa hukumnya, Putra Lubis. Sementara itu, Hamish selaku tergugat juga tidak hadir, mengingat kehadirannya tidak diwajibkan oleh pengadilan. Ketidakhadiran kedua pihak ini menjadi salah satu faktor penting dalam mekanisme putusan yang akan diambil oleh majelis hakim.

Kuasa Hukum Serahkan Bukti Tambahan

Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, membenarkan bahwa sidang hari ini difokuskan pada penyerahan bukti tambahan. Ia menyampaikan bahwa pengadilan memberikan kesempatan terakhir kepada pihak penggugat untuk melengkapi berkas sebelum putusan dijatuhkan. Namun, Putra tidak memaparkan secara rinci isi bukti tersebut dan menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan hanya bersifat administratif.

Baca Juga : Aliando Syarief Hadirkan Wajah Baru Pernikahan Dini untuk Generasi Z

Bukti Tambahan Terkait Domisili Penggugat

Meski enggan mengungkap detail, Putra Lubis menjelaskan bahwa bukti tambahan yang diserahkan berkaitan dengan domisili Raisa. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan kelengkapan syarat formil dalam perkara perceraian. Dengan terpenuhinya aspek administratif tersebut, majelis hakim memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan proses ke tahap putusan.

Majelis Hakim Nyatakan Proses Sidang Telah Selesai

Setelah agenda penyerahan bukti tambahan rampung, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah dinyatakan selesai. Artinya, tidak ada lagi agenda pemeriksaan lanjutan yang harus dijalani oleh kedua belah pihak. Keputusan ini menandai bahwa perkara perceraian Raisa dan Hamish Daud telah memasuki tahap akhir secara hukum.

Putusan Akan Diunggah Melalui Sistem e-Court

Putra Lubis juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada kendala, amar putusan perceraian akan diunggah oleh pengadilan pada hari yang sama melalui sistem e-Court. Mekanisme ini memungkinkan para pihak untuk mengakses hasil putusan secara daring tanpa harus hadir kembali ke pengadilan. Pengunggahan putusan direncanakan dilakukan pada sore hari.

Harapan Putusan Dapat Ditetapkan Hari Ini

Pihak Raisa berharap majelis hakim dapat langsung menetapkan putusan pada hari ini. Putra Lubis menyampaikan bahwa kliennya berharap proses hukum yang telah berjalan cukup panjang ini dapat segera berakhir dengan kejelasan status hukum. Menurutnya, jika putusan dapat diunggah hari ini, hal tersebut akan menjadi penutup yang baik bagi seluruh proses persidangan.

Putusan Verstek Jadi Konsekuensi Ketidakhadiran Tergugat

Putra Lubis membenarkan bahwa putusan perceraian Raisa dan Hamish Daud akan dijatuhkan secara verstek. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah. Dalam perkara ini, Hamish Daud tercatat tidak menghadiri rangkaian sidang, sehingga secara hukum majelis hakim berwenang menjatuhkan putusan verstek.

Makna Putusan Verstek dalam Perkara Perceraian

Putusan verstek tidak serta-merta berarti proses berjalan sepihak tanpa dasar hukum. Majelis hakim tetap mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang diajukan oleh penggugat. Namun, ketidakhadiran tergugat membuat proses pembuktian berjalan tanpa sanggahan, sehingga keputusan dapat diambil berdasarkan dokumen dan fakta yang telah diverifikasi di persidangan.

Sorotan Publik terhadap Perkara Rumah Tangga Figur Publik

Sebagai pasangan yang dikenal luas di industri hiburan, proses perceraian Raisa dan Hamish Daud tak lepas dari perhatian publik. Meski demikian, jalannya persidangan berlangsung tertutup dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan menegaskan bahwa perkara ini diproses sebagaimana perkara perceraian lainnya, tanpa perlakuan khusus.