<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>poldametrojaya Archives - Rumpi Tetangga</title>
	<atom:link href="https://rumpitetangga.com/tag/poldametrojaya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rumpitetangga.com/tag/poldametrojaya/</link>
	<description>Info Panas Dunia Seleb Biar Gosip Tetap Asik</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Feb 2026 14:39:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://rumpitetangga.com/wp-content/uploads/2025/08/cropped-rumpitetangga.com_-32x32.png</url>
	<title>poldametrojaya Archives - Rumpi Tetangga</title>
	<link>https://rumpitetangga.com/tag/poldametrojaya/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>TikToker 518 Ribu Followers Diproses Hukum Usai Siarkan Ilegal Byon Combat Showbiz Vol. 5</title>
		<link>https://rumpitetangga.com/infotaiment/tiktoker-518-ribu-followers-diproses-hukum-usai-siarkan-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rumpi Tetangga]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 14:39:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hot Topic]]></category>
		<category><![CDATA[Infotaiment]]></category>
		<category><![CDATA[avisindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[byoncombatshowbiz]]></category>
		<category><![CDATA[industricreatifindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kasushukumdigital]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaranhakciptadigital]]></category>
		<category><![CDATA[pembajakandigital]]></category>
		<category><![CDATA[poldametrojaya]]></category>
		<category><![CDATA[ppvilegal]]></category>
		<category><![CDATA[restorativejustice]]></category>
		<category><![CDATA[tiktokbajakppv]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rumpitetangga.com/?p=564</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rumpi Tetangga &#8211; Industri kreatif Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pembajakan digital. Seorang kreator konten TikTok dengan akun @bambangmosaja yang memiliki 518.800 pengikut harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menyiarkan secara ilegal konten berbayar Pay-Per-View (PPV) Byon Combat Showbiz Vol. 5. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan proaktif dari salah satu pengikut [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://rumpitetangga.com/infotaiment/tiktoker-518-ribu-followers-diproses-hukum-usai-siarkan-ilegal/">TikToker 518 Ribu Followers Diproses Hukum Usai Siarkan Ilegal Byon Combat Showbiz Vol. 5</a> appeared first on <a href="https://rumpitetangga.com">Rumpi Tetangga</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><em><a href="https://rumpitetangga.com/">Rumpi Tetangga</a></em></strong> &#8211; Industri kreatif Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pembajakan digital. Seorang kreator konten TikTok dengan akun @bambangmosaja yang memiliki 518.800 pengikut harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menyiarkan secara ilegal konten berbayar Pay-Per-View (PPV) Byon Combat Showbiz Vol. 5.</p>



<p>Kasus ini mencuat setelah adanya laporan proaktif dari salah satu pengikut Instagram milik Yoshua Marcellos Muliardo pada 29 Juni 2025. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta dan ekosistem industri kreatif.</p>



<p>Dengan jumlah pengikut ratusan ribu, siaran ilegal tersebut dinilai berpotensi menjangkau audiens luas dan menimbulkan kerugian signifikan. Padahal, harga resmi PPV untuk menyaksikan ajang tersebut ditetapkan sebesar Rp 49.000 per akses.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Naik ke Tahap Penyidikan</strong></h2>



<p>Sebagai pemilik merek sekaligus hak cipta Byon Combat Showbiz, Yoshua Marcellos Muliardo resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Proses hukum kemudian berkembang dan perkara naik ke tahap penyidikan pada akhir November 2025.</p>



<p>Pada 9 Desember 2025, akun @bambangmosaja diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.</p>



<p>Perkembangan kasus ini turut disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Langkah tersebut menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta digital diproses secara serius oleh aparat penegak hukum.</p>



<p><em><strong>Baca Juga : <a href="https://gosiplicious.com/breaking-news/kasus-hak-cipta-lesti-ditutup/">Tak Terbukti, Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Resmi Ditutup</a></strong></em></p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Ancaman Pidana Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta</strong></h2>



<p>Kuasa hukum PT Berkat Tanpa Syarat (Byon Combat), Ebeneser Ginting, S.H., menegaskan bahwa pembajakan konten digital merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.</p>



<p>Ia merujuk pada Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenai ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.</p>



<p>Yoshua Marcellos Muliardo menambahkan bahwa konten BYON bukan sekadar tayangan hiburan. Di baliknya terdapat investasi besar, kerja keras, serta profesionalisme banyak pihak.</p>



<p>“Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata,” ujarnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Penyelesaian Melalui Restorative Justice</strong></h2>



<p>Meski sempat memasuki tahap penyidikan, perkara ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice pada 30 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan itikad baik terlapor.</p>



<p>Namun demikian, Yoshua menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan.</p>



<p>“Ke depan, setiap bentuk pembajakan akan diproses secara pidana dan perdata tanpa pengecualian,” tegasnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Permintaan Maaf dan Komitmen Ganti Rugi</strong></h2>



<p>Bambang S. secara terbuka menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada pihak BYON, penonton, petarung, pelatih, serta seluruh pihak yang terlibat dalam produksi acara tersebut.</p>



<p>Ia juga menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian material maupun non-material dengan nilai maksimum Rp 1 miliar.</p>



<p>Selain itu, Bambang berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya dan akan mengedukasi sesama influencer agar tidak membajak konten berbayar.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>AVISI: Pembajakan Ancam Investasi Industri Kreatif</strong></h2>



<p>Wakil Ketua Umum AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia), Darmawan Zaini, menegaskan bahwa pembajakan merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan investasi di industri kreatif.</p>



<p>Ia mengajak masyarakat untuk mengakses konten melalui jalur legal demi mendukung ekosistem tayangan yang aman dan berkualitas.</p>



<p>Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengguna media sosial bahwa pembajakan digital tidak lagi dianggap pelanggaran ringan. Industri kreatif Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi karya dan hak cipta secara tegas serta konsisten.</p>
<p>The post <a href="https://rumpitetangga.com/infotaiment/tiktoker-518-ribu-followers-diproses-hukum-usai-siarkan-ilegal/">TikToker 518 Ribu Followers Diproses Hukum Usai Siarkan Ilegal Byon Combat Showbiz Vol. 5</a> appeared first on <a href="https://rumpitetangga.com">Rumpi Tetangga</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Datangi Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Mendesak Penahanan Richard Lee</title>
		<link>https://rumpitetangga.com/infotaiment/datangi-polda-metro-jaya-dokter-detektif-mendesak-penahanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rumpi Tetangga]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 17:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hot Topic]]></category>
		<category><![CDATA[Infotaiment]]></category>
		<category><![CDATA[beritahukum]]></category>
		<category><![CDATA[dokterdetektif]]></category>
		<category><![CDATA[kasushukum]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalkhusus]]></category>
		<category><![CDATA[nikitamirzani]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungankonsumen]]></category>
		<category><![CDATA[poldametrojaya]]></category>
		<category><![CDATA[richardlee]]></category>
		<category><![CDATA[selebritashukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rumpitetangga.com/?p=425</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rumpi Tetangga &#8211; Dokter Amira Farahnaz yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu sore, 7 Januari 2026. Kehadirannya menarik perhatian karena berkaitan langsung dengan proses hukum yang tengah berjalan terhadap Richard Lee. Sejak awal kedatangan, Doktif menegaskan bahwa dirinya datang bukan sekadar hadir, melainkan ingin [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://rumpitetangga.com/infotaiment/datangi-polda-metro-jaya-dokter-detektif-mendesak-penahanan/">Datangi Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Mendesak Penahanan Richard Lee</a> appeared first on <a href="https://rumpitetangga.com">Rumpi Tetangga</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><em><a href="https://rumpitetangga.com/">Rumpi Tetangga</a></em></strong> &#8211; Dokter Amira Farahnaz yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu sore, 7 Januari 2026. Kehadirannya menarik perhatian karena berkaitan langsung dengan proses hukum yang tengah berjalan terhadap <strong>Richard Lee</strong>. Sejak awal kedatangan, Doktif menegaskan bahwa dirinya datang bukan sekadar hadir, melainkan ingin memastikan jalannya pemeriksaan berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Doktif Mengawal Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen</strong></h3>



<p>Di hadapan awak media, Doktif menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengawal pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee. Menurutnya, pengawalan ini penting agar proses hukum tidak berjalan setengah hati. Ia menilai kasus tersebut memiliki dampak luas terhadap masyarakat, sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan oleh penyidik.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Desakan Agar Penyidik Segera Melakukan Penahanan</strong></h3>



<p>Dalam pernyataannya, Doktif secara terbuka mendesak penyidik Direktorat Kriminal Khusus untuk segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar ada efek jera sekaligus kepastian hukum. Menurut Doktif, status tersangka seharusnya diikuti dengan tindakan tegas apabila unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi oleh penyidik.</p>



<p>Baca Juga : <a href="https://gosiplicious.com/breaking-news/richard-lee-tersangka-doktif/"><strong><em>Richard Lee Resmi Jadi Tersangka: Kasus Doktif Masuki Babak Baru</em></strong></a></p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Perbandingan dengan Kasus Hukum Nikita Mirzani</strong></h3>



<p>Lebih lanjut, Doktif menyinggung kasus hukum yang sebelumnya menjerat sahabatnya, <strong>Nikita Mirzani</strong>. Ia menilai terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum jika dibandingkan dengan perkara yang kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, prinsip keadilan seharusnya diterapkan secara setara tanpa melihat latar belakang atau status seseorang.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Sorotan terhadap Dugaan Kerugian Masyarakat</strong></h3>



<p>Doktif menekankan bahwa dalam kasus Richard Lee, dugaan kerugian masyarakat disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menilai kerugian tersebut belum berhenti hingga saat ini karena produk yang dipermasalahkan masih beredar di pasaran. Fakta tersebut, menurut Doktif, menjadi alasan kuat mengapa penahanan dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian lanjutan.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Produk White Tomato Masih Beredar di Pasaran</strong></h3>



<p>Sebagai contoh konkret, Doktif menyebut bahwa dirinya masih dapat membeli produk White Tomato hingga hari ini. Hal tersebut ia jadikan indikator bahwa dugaan pelanggaran terhadap konsumen belum sepenuhnya dihentikan. Oleh karena itu, ia menilai langkah tegas dari aparat penegak hukum diperlukan agar perlindungan konsumen benar-benar berjalan.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Tuntutan Keadilan terhadap Penegakan Hukum</strong></h3>



<p>Dalam nada tegas, Doktif menyatakan bahwa akan sangat tidak adil apabila aparat tidak mengambil langkah penahanan, sementara dalam kasus lain tindakan tersebut dilakukan dengan cepat. Ia berharap penyidik <strong>Polda Metro Jaya</strong> dapat bersikap objektif dan konsisten dalam menerapkan hukum, demi menjaga kepercayaan publik.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Richard Lee Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka</strong></h3>



<p>Sementara itu, Richard Lee diketahui memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pada hari yang sama. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Kehadirannya berlangsung tanpa banyak interaksi dengan media, karena ia langsung memasuki area gedung pemeriksaan.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Upaya Menghindari Sorotan Media</strong></h3>



<p>Richard Lee terlihat mengenakan kemeja putih dan turun dari mobil Alphard berwarna hitam tepat di depan pintu masuk. Langkah tersebut membuatnya terhindar dari sorotan langsung awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada pernyataan resmi dari pihak Richard Lee terkait desakan penahanan yang disampaikan Doktif.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Kasus Terus Berjalan dan Menjadi Perhatian Publik</strong></h3>



<p>Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Desakan dari Doktif menambah tekanan moral bagi aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan profesional. Publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik, termasuk apakah permintaan penahanan akan dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya.</p>
<p>The post <a href="https://rumpitetangga.com/infotaiment/datangi-polda-metro-jaya-dokter-detektif-mendesak-penahanan/">Datangi Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Mendesak Penahanan Richard Lee</a> appeared first on <a href="https://rumpitetangga.com">Rumpi Tetangga</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Merasa Dirugikan, Korban Dugaan Penipuan Suami Boiyen Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://rumpitetangga.com/infotaiment/merasa-dirugikan-korban-dugaan-penipuan-suami-boiyen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rumpi Tetangga]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 17:24:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hot Topic]]></category>
		<category><![CDATA[Infotaiment]]></category>
		<category><![CDATA[beritahukum]]></category>
		<category><![CDATA[beritakriminal]]></category>
		<category><![CDATA[hukuminvestasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasusartis]]></category>
		<category><![CDATA[kasuspenipuan]]></category>
		<category><![CDATA[laporanpolisi]]></category>
		<category><![CDATA[newsindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[penipuaninvestasi]]></category>
		<category><![CDATA[poldametrojaya]]></category>
		<category><![CDATA[suamiboiyen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rumpitetangga.com/?p=421</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rumpi Tetangga &#8211; Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama suami komedian Boiyen kini memasuki babak hukum. Seorang pengusaha berinisial RF secara resmi melaporkan Rully Anggi Akbar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah korban menilai tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://rumpitetangga.com/infotaiment/merasa-dirugikan-korban-dugaan-penipuan-suami-boiyen/">Merasa Dirugikan, Korban Dugaan Penipuan Suami Boiyen Tempuh Jalur Hukum</a> appeared first on <a href="https://rumpitetangga.com">Rumpi Tetangga</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><em><a href="https://rumpitetangga.com/">Rumpi Tetangga</a></em></strong> &#8211; Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama suami komedian Boiyen kini memasuki babak hukum. Seorang pengusaha berinisial RF secara resmi melaporkan Rully Anggi Akbar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah korban menilai tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut sejak beberapa waktu lalu.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Korban Datang Didampingi Tim Kuasa Hukum</strong></h2>



<p>Berdasarkan pantauan di lokasi, RF tiba di SPKT Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Kehadiran korban bersama penasihat hukum menandai keseriusan langkah hukum yang ditempuh. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini bukan keputusan emosional, melainkan hasil pertimbangan panjang setelah berbagai upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan Penipuan Dana Investasi</strong></h2>



<p>Kuasa hukum korban, Santo Nababan, menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dana investasi. Menurutnya, kliennya merasa dirugikan secara materiil akibat tidak dipenuhinya kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama terlapor. Santo menyebut jalur pidana dipilih demi mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak kliennya.</p>



<p>Baca Juga : <a href="https://gosiplicious.com/breaking-news/richard-lee-tersangka-doktif/"><strong><em>Richard Lee Resmi Jadi Tersangka: Kasus Doktif Masuki Babak Baru</em></strong></a></p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Identitas Terlapor Dibantah Tidak Disembunyikan</strong></h2>



<p>Saat dikonfirmasi mengenai identitas terlapor, Santo Nababan membenarkan bahwa sosok yang dilaporkan merupakan suami dari figur publik berinisial B. Ia menegaskan bahwa laporan ini menyasar individu secara personal dan tidak berkaitan dengan status publik pihak lain. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi yang berkembang di ruang publik.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Somasi dan Mediasi Disebut Tak Membuahkan Hasil</strong></h2>



<p>Langkah hukum ini diambil setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada terlapor tidak menghasilkan penyelesaian. Meski sempat terjadi pertemuan antara kedua belah pihak, upaya mediasi tersebut dinilai buntu. Dalam pertemuan itu, sempat dibahas kemungkinan ganti rugi dengan tenggat waktu hingga 5 Januari 2026, namun tidak ada realisasi hingga batas waktu tersebut terlewati.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Batas Waktu Berakhir, Jalur Pidana Dipilih</strong></h2>



<p>Menurut kuasa hukum, berakhirnya tenggat waktu menjadi titik balik diambilnya langkah hukum pidana. Ketika tanggal 6 Januari 2026 tiba tanpa kejelasan, korban memutuskan untuk melanjutkan perkara ke ranah hukum. Keputusan ini disebut sebagai langkah terakhir demi mendapatkan keadilan setelah berbagai pendekatan damai tidak menunjukkan hasil konkret.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Dugaan Penipuan Bermula dari Tawaran Bisnis</strong></h2>



<p>Kasus ini bermula pada pertengahan 2023, saat terlapor disebut menghubungi korban dan menawarkan peluang pengembangan usaha. Korban kemudian diminta menyuntikkan dana investasi dengan iming-iming keuntungan yang menarik. Sebuah proposal bisnis yang dinilai profesional menjadi dasar kepercayaan korban dalam menjalin kerja sama tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Janji Bagi Hasil Tak Terpenuhi</strong></h2>



<p>Seiring berjalannya waktu, kerja sama yang dijanjikan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Janji pembagian keuntungan yang tertuang dalam proposal dan perjanjian disebut tidak direalisasikan. Kondisi ini membuat korban mengalami kerugian dan mendorongnya untuk menempuh jalur hukum demi mempertahankan haknya sebagai investor.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Kesepakatan</strong></h2>



<p>Santo Nababan menegaskan bahwa terlapor diduga telah melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam proposal maupun akta perjanjian. Ia menyebut kliennya tidak lagi menerima bagi hasil sebagaimana dijanjikan. Dugaan pelanggaran inilah yang menjadi dasar laporan polisi yang kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Menunggu Proses Hukum Berjalan</strong></h2>



<p>Hingga laporan resmi diterima, pihak kuasa hukum memilih untuk menahan diri memberikan keterangan lebih rinci. Mereka menyatakan akan menyampaikan detail perkara setelah seluruh proses administrasi pelaporan selesai. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>The post <a href="https://rumpitetangga.com/infotaiment/merasa-dirugikan-korban-dugaan-penipuan-suami-boiyen/">Merasa Dirugikan, Korban Dugaan Penipuan Suami Boiyen Tempuh Jalur Hukum</a> appeared first on <a href="https://rumpitetangga.com">Rumpi Tetangga</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Friceilda Prillea Tempuh Jalur Hukum terhadap Anrez Adelio demi Tanggung Jawab Anak</title>
		<link>https://rumpitetangga.com/infotaiment/friceilda-prillea-tempuh-jalur-hukum-terhadap-anrez-adelio/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rumpi Tetangga]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 10:59:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hot Topic]]></category>
		<category><![CDATA[Infotaiment]]></category>
		<category><![CDATA[anrezadelio]]></category>
		<category><![CDATA[beritanasional]]></category>
		<category><![CDATA[beritaselebriti]]></category>
		<category><![CDATA[friceildapril lea]]></category>
		<category><![CDATA[hakanak]]></category>
		<category><![CDATA[hukumindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kasushukum]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasanseksual]]></category>
		<category><![CDATA[perkarapidana]]></category>
		<category><![CDATA[poldametrojaya]]></category>
		<category><![CDATA[selebritasindonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rumpitetangga.com/?p=408</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rumpi Tetangga &#8211; Aktor Anrez Adelio tengah menjadi perhatian publik setelah dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Friceilda Prillea, yang akrab disapa Icel. Perempuan tersebut mengaku sebagai korban dan menuding Anrez telah menghamilinya. Menyikapi hal itu, Icel memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya mendapatkan keadilan sekaligus kepastian tanggung jawab. Laporan Resmi Dilayangkan ke Polda Metro Jaya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://rumpitetangga.com/infotaiment/friceilda-prillea-tempuh-jalur-hukum-terhadap-anrez-adelio/">Friceilda Prillea Tempuh Jalur Hukum terhadap Anrez Adelio demi Tanggung Jawab Anak</a> appeared first on <a href="https://rumpitetangga.com">Rumpi Tetangga</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><em><a href="https://rumpitetangga.com/">Rumpi Tetangga</a></em></strong> &#8211; Aktor <strong>Anrez Adelio</strong> tengah menjadi perhatian publik setelah dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Friceilda Prillea, yang akrab disapa Icel. Perempuan tersebut mengaku sebagai korban dan menuding Anrez telah menghamilinya. Menyikapi hal itu, Icel memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya mendapatkan keadilan sekaligus kepastian tanggung jawab.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Laporan Resmi Dilayangkan ke Polda Metro Jaya</strong></h3>



<p>Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan Anrez Adelio ke <strong>Polda Metro Jaya</strong>. Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dilayangkan pada 29 Desember 2025 dan telah tercatat dengan nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus ditempuh oleh kliennya.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Tujuan Laporan untuk Memberikan Efek Jera</strong></h3>



<p>Menurut Santo Nababan, pelaporan ini bukan semata-mata bertujuan memperpanjang polemik. Sebaliknya, langkah hukum tersebut diambil untuk memberikan efek jera kepada pihak terlapor. Selain itu, proses ini juga dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk menuntut pertanggungjawaban secara hukum atas peristiwa yang dialami kliennya.</p>



<p>Baca Juga : <a href="https://gosiplicious.com/breaking-news/klarifikasi-inara-rusli-bpkb-mobil/"><strong><em>Gadaikan BPKB Mobil Anak Tanpa Izin, Inara Rusli Tegaskan Ada Kesepakatan</em></strong></a></p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Fokus Utama pada Hak Anak</strong></h3>



<p>Santo menegaskan bahwa tuntutan kliennya tidak hanya berfokus pada kepentingan pribadi Icel. Ia menyebut bahwa tujuan utama dari upaya hukum ini adalah memastikan hak anak yang akan dilahirkan tetap terlindungi. Hal tersebut mencakup tanggung jawab nafkah, pengakuan identitas, hingga hak-hak keperdataan lainnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Tuntutan Nafkah dan Perwalian Anak</strong></h3>



<p>Lebih lanjut, Santo menjelaskan bahwa Icel menginginkan Anrez memenuhi kewajiban nafkah bagi anaknya setelah lahir. Selain itu, kliennya juga meminta agar hak perwalian anak diserahkan kepada pihak korban, tanpa menghilangkan status Anrez sebagai ayah biologis. Permintaan ini diajukan demi kepentingan terbaik bagi sang anak di masa depan.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Hak Waris Menjadi Bagian dari Tuntutan</strong></h3>



<p>Tak hanya soal nafkah dan perwalian, Icel juga menuntut agar anaknya kelak tetap memiliki hak waris. Santo merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 yang menyatakan adanya hubungan keperdataan antara anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, termasuk keluarga ayah tersebut. Dengan demikian, hak waris anak juga menjadi bagian dari tuntutan hukum yang diajukan.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Ranah Perdata Menyusul Proses Pidana</strong></h3>



<p>Meski demikian, Santo menyadari bahwa tuntutan terkait nafkah, perwalian, dan warisan masuk ke dalam ranah hukum perdata. Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan proses pidana yang berjalan di Polda Metro Jaya. Gugatan perdata akan diajukan pada waktu yang dianggap tepat, seiring berjalannya proses hukum pidana.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Langkah Hukum Akan Terus Dikawal</strong></h3>



<p>Santo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa upaya hukum perdata akan ditempuh setelah proses pidana berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh hak kliennya, terutama hak anak, dapat diperjuangkan secara maksimal.</p>
<p>The post <a href="https://rumpitetangga.com/infotaiment/friceilda-prillea-tempuh-jalur-hukum-terhadap-anrez-adelio/">Friceilda Prillea Tempuh Jalur Hukum terhadap Anrez Adelio demi Tanggung Jawab Anak</a> appeared first on <a href="https://rumpitetangga.com">Rumpi Tetangga</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
