Inara Rusli Ambil Langkah Hukum Usai Video CCTV Pribadi Disebar

Inara Rusli Ambil Langkah Hukum Usai Video CCTV Pribadi Disebar

Rumpi Tetangga – Langkah hukum resmi ditempuh oleh Inara Rusli. Ia mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan penyebaran rekaman CCTV yang memuat adegan pribadi dirinya bersama Insanul Fahmi. Inara merasa dirugikan secara pribadi dan hukum atas tersebarnya video tersebut tanpa persetujuannya.

Kasus ini bermula dari sebuah video CCTV yang belakangan menjadi viral dan dijadikan barang bukti dalam laporan dugaan perselingkuhan. Namun bagi Inara, penyebaran rekaman tersebut melanggar hak privasinya. Ia pun menjerat pihak penyebar dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya soal privasi, Inara juga menyoroti penggunaan rekaman itu sebagai alat bukti dalam laporan perzinaan. Menurutnya, hal ini bukan hanya bentuk pelanggaran etika, tapi juga masuk ke ranah pidana, karena rekaman diambil dari ruang pribadi tanpa persetujuan kedua pihak.

Langkah Inara ini menunjukkan ketegasan dalam melindungi hak sebagai warga negara, sekaligus memberi pesan bahwa penyebaran konten pribadi bukan hal sepele. Terlebih, video tersebut tersebar luas dan digunakan untuk menjustifikasi laporan hukum terhadapnya. Inara menilai penyebaran itu dilakukan secara tidak bertanggung jawab, bahkan cenderung manipulatif.

Baca Juga : Thanksgiving Pertama Cucu Eminem: Momen Manis Elliot Menonton Sang Kakek Manggung

Bareskrim Benarkan Laporan, Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa laporan Inara Rusli telah diterima dan saat ini sedang diproses. Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa identitas terlapor masih dalam proses penyelidikan.

“Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujar Rizki melalui pesan singkat kepada awak media pada Jumat, 28 November 2025. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa laporan dari pihak Inara Rusli bukan sekadar ancaman hukum, tapi sudah masuk ke jalur resmi penegakan hukum.

Tim penyidik Siber Bareskrim Polri akan mendalami unsur dugaan pelanggaran UU ITE, terutama soal penyebaran data pribadi yang bersifat sensitif. Apalagi video tersebut memuat aktivitas dalam ruang tertutup yang seharusnya tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan.

Tahapan penyelidikan akan memverifikasi siapa pihak pertama yang mengakses, merekam, dan menyebarluaskan konten tersebut. Jika ditemukan bukti kuat, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan kemungkinan penetapan tersangka.

Langkah ini juga menjadi preseden penting dalam menanggapi penyebaran konten privat di era digital, di mana batas antara ruang pribadi dan konsumsi publik kian kabur.

Rekaman CCTV Dijadikan Bukti Perselingkuhan, Inara Tak Terima

Salah satu alasan utama Inara melaporkan penyebar video adalah karena rekaman CCTV tersebut digunakan sebagai barang bukti dugaan perzinaan oleh pihak pelapor, yaitu Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi. Video yang diduga direkam pada Agustus lalu itu disebut menunjukkan hubungan tak layak antara Inara dan Fahmi.

Namun, Inara merasa tidak adil karena video yang seharusnya bersifat privat digunakan untuk mendiskreditkan dirinya. Ia menilai bahwa penyebaran dan pemanfaatan rekaman tersebut melanggar hukum dan norma kesusilaan, apalagi dilakukan tanpa izin.

Bagi Inara, video itu bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap dirinya, tapi juga upaya untuk merusak nama baik serta kehidupan pribadinya. Ia mengaku tidak terima jika kehidupan pribadinya dijadikan konsumsi publik, apalagi digunakan sebagai alat serangan hukum yang tendensius.

Laporan terhadap penyebar video ini adalah bentuk upaya pembelaan hukum dari Inara. Ia berharap aparat penegak hukum bisa melihat kasus ini secara adil dan objektif, serta menindak tegas penyebaran konten ilegal.

Dalam pernyataan tertutup, kuasa hukum Inara menyatakan bahwa mereka memiliki cukup bukti untuk menjerat penyebar video dengan pasal dalam UU ITE, khususnya yang mengatur soal distribusi dokumen elektronik yang bersifat pribadi tanpa izin.

Wardatina Mawa: Video CCTV Itu Diperoleh dari Kakak Kandung

Sementara itu, Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, mengaku bahwa dirinya mengetahui video rekaman tersebut dari abang kandungnya. Dalam wawancaranya di kanal YouTube CURHAT BANG bersama Denny Sumargo, Mawa membeberkan kronologi awal mula video tersebut muncul.

“Abang aku ngasih tahu videonya itu ke suami aku. Video CCTV yang Agustus itu,” ungkap Mawa di podcast tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat itu suaminya terlihat kaget setelah menonton rekaman tersebut. Reaksi spontan yang muncul adalah pertanda bahwa video itu benar-benar tak terduga.

Menurut Mawa, ia sendiri sangat syok saat pertama kali melihat rekaman tersebut. Ia tak pernah menyangka bahwa sang suami bisa melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai pernikahan. Momen itu menjadi titik balik dalam kehidupannya, bahkan mengguncang kepercayaannya pada rumah tangga yang telah mereka bangun.

“Melihat itu tuh sampai kayak Allahu Akbar, langsung kayak ya Allah masa sih gitu. Kayak dunia seolah runtuh banget,” ucap Mawa sambil menahan air mata.

Testimoni dari Mawa ini membuat publik semakin menyoroti kasus tersebut, karena tidak hanya menyangkut ranah hukum, tetapi juga menyentuh sisi psikologis dan moral yang mendalam.

Laporan Dugaan Perzinaan Dilayangkan ke Polda Metro Jaya

Sebelum laporan dari Inara Rusli ke Bareskrim, justru Wardatina Mawa lebih dahulu membuat laporan hukum terhadap suaminya dan Inara. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 November 2025. Dalam laporan itu, Mawa menuduh keduanya melakukan perzinaan.

Pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 284 KUHP, yang mengatur soal perzinaan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pernikahan sah. Mawa menyertakan rekaman CCTV sebagai bukti utama dugaan hubungan gelap antara suaminya dan Inara.

Langkah hukum ini menunjukkan bahwa konflik rumah tangga tersebut telah memasuki babak baru, yaitu pertempuran di ranah hukum. Mawa berusaha mencari keadilan melalui jalur yang diatur undang-undang, sedangkan Inara melakukan pembelaan terhadap penyebaran video tersebut.

Situasi ini pun memantik perdebatan publik. Di satu sisi, masyarakat mengkritisi tindakan perselingkuhan, namun di sisi lain, muncul kekhawatiran tentang penyalahgunaan data pribadi sebagai alat bukti. Apakah rekaman CCTV pribadi bisa sah dijadikan alat bukti dalam perkara pidana? Inilah pertanyaan besar yang kini muncul ke permukaan.

Privasi, Etika, dan Hukum Beradu di Tengah Sorotan Publik

Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi tidak lagi hanya soal rumah tangga atau hubungan pribadi. Ini telah menjadi isu besar yang mempertemukan etika, hukum, dan privasi dalam satu panggung publik. Di era digital, penyebaran konten pribadi bisa terjadi dalam sekejap, dan dampaknya sangat luas.

Laporan yang dibuat Inara menyoroti pentingnya perlindungan privasi. Ia ingin menunjukkan bahwa tidak semua hal bisa dibagikan secara bebas di internet, apalagi jika menyangkut nama baik dan reputasi seseorang. Sementara itu, laporan dari Mawa juga menunjukkan bahwa masyarakat kini punya akses hukum untuk menuntut keadilan dalam relasi pernikahan.

Kasus ini membuka diskusi penting: bagaimana hukum Indonesia mengatur soal bukti elektronik, privasi digital, dan batas antara ruang pribadi dan ruang publik. Kita sebagai masyarakat juga diingatkan agar lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi, karena satu klik bisa menjadi awal dari proses hukum panjang.