Virgoun Ungkap Alasan Memberhentikan Sopir yang Mengakses CCTV di Rumah Inara Rusli
Rumpi Tetangga – Musisi Virgoun mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Agung Eko Haryanto, sopir yang selama ini bertugas mengantar jemput anak-anaknya di rumah sang mantan istri, Inara Rusli. Keputusan tersebut diambil di tengah bergulirnya kasus dugaan illegal access yang dilaporkan Inara Rusli ke Bareskrim Polri. Langkah ini disebut sebagai bentuk antisipasi agar persoalan hukum tidak melebar dan menyeret pihak-pihak yang seharusnya tidak terlibat langsung.
Tindakan Preventif untuk Melindungi Pihak Terkait
Kuasa hukum Agung, Sukardi Amir, menjelaskan bahwa keputusan Virgoun bersifat preventif. Menurutnya, Virgoun berupaya melindungi individu-individu di sekitar keluarganya agar tidak terdampak langsung oleh proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Virgoun juga disebut mengambil langkah untuk menjaga kondisi psikologis anak-anaknya agar tidak terpengaruh oleh sorotan publik dan pemberitaan yang berkembang.
Peran Agung Lebih dari Sekadar Sopir
Agung Eko Haryanto diketahui telah bekerja selama sekitar empat tahun di rumah Inara Rusli. Selama itu, perannya tidak hanya terbatas sebagai sopir. Ia juga kerap dipercaya menangani berbagai urusan teknis rumah tangga. Mulai dari memastikan kondisi rumah hingga menangani masalah yang dianggap tidak biasa, Agung sering menjadi orang pertama yang dimintai bantuan.
Baca Juga : Heboh, Pesulap Merah Akui Poligami dengan Ratu Rizky Nabila sejak 2022
Akses CCTV Bukan Hal Baru
Menurut penjelasan kuasa hukum, akses Agung terhadap CCTV di rumah Inara Rusli bukanlah hal baru. Bahkan jauh sebelum kasus dugaan akses ilegal dilaporkan, Agung pernah diminta secara langsung untuk memperbaiki sistem CCTV tersebut. Fakta ini kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak Agung mengenai alasan akses CCTV yang sebelumnya dianggap wajar kini dipermasalahkan secara hukum.
Pertanyaan soal Substansi Laporan
Sukardi Amir juga mempertanyakan substansi laporan yang diajukan Inara Rusli. Ia menyoroti apakah yang dipersoalkan adalah tindakan mengakses CCTV atau justru isi dari rekaman tersebut. Menurutnya, kejelasan mengenai hal ini penting untuk melihat konteks dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada kliennya.
Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Bareskrim Polri pada 2 Februari lalu, Agung Eko Haryanto mengaku mendapat 14 pertanyaan dari penyidik. Ia mengakui sebagai orang pertama yang mengetahui isi rekaman CCTV tersebut. Agung menyebut tindakannya dilakukan setelah muncul kecurigaan terkait keberadaan orang asing di dalam rumah.
Alasan Mengecek Rekaman CCTV
Kecurigaan Agung bermula dari laporan asisten rumah tangga yang mengaku kerap mendengar suara aneh dari lantai tiga rumah. Setelah berdiskusi dengan ART dan saksi lain berinisial PA, Agung memutuskan untuk mengecek rekaman CCTV guna memastikan situasi. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi keamanan, bukan untuk tujuan lain.
Bantahan Terkait Dugaan Penyebaran Rekaman
Agung dengan tegas membantah tudingan telah memperjualbelikan atau menyebarkan rekaman CCTV kepada pihak ketiga, termasuk kepada sosok bernama Wardatina Mawa. Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang seiring proses hukum berjalan.
Kasus Masih Bergulir
Hingga kini, kasus dugaan akses ilegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, keputusan Virgoun memberhentikan Agung disebut sebagai upaya meredam polemik dan menjaga agar persoalan hukum tetap berada pada jalurnya. Publik pun masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang tengah berlangsung.


