Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh, Ini Alasan di Baliknya
Rumpi Tetangga – Harapan Vadel Badjideh untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus sudah. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukumannya dari sembilan tahun menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan itu membuat publik bertanya, apa yang membuat hukuman sang dancer diperberat?
Menurut Catur Irianto, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, ada dua tindak pidana yang terbukti dalam persidangan. Pertama, persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kedua, pengguguran kandungan yang dilakukan lebih dari satu kali. “Jadi kumulatif ya, ada dua tindak pidana yang terbukti,” ujar Catur kepada awak media pada 7 November 2025.
Dua Kali Pengguguran Jadi Faktor Berat
Majelis hakim menilai perbuatan Vadel tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius pada korban. Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa Vadel melakukan dua kali tindakan pengguguran kandungan terhadap korban, yang diketahui merupakan anak dari publik figur Nikita Mirzani.
Baca Juga : Diceraikan Na Daehoon, Jule Pamer Foto Tanpa Hijab Bareng Selingkuhan di Dalam Lift
“Sehingga terjadi trauma pada korban,” kata Catur. Majelis hakim menilai tindakan itu tidak bisa dianggap sebagai kekhilafan sesaat, melainkan menunjukkan adanya niat dan pengulangan, yang memperkuat alasan hukuman diperberat.
Dalih Menikah Dinilai Sebagai Tipu Muslihat
Rencana Vadel yang sempat berjanji menikahi korban juga tak luput dari perhatian hakim. Dalam amar putusannya, majelis menilai rencana itu hanyalah siasat untuk menipu korban demi memuaskan hasrat pribadi.
“Karena faktanya, setelah korban hamil, kandungannya langsung digugurkan dan tidak ada pernikahan. Dua kali pula. Jadi itu pertimbangan hakim memperberat hukuman terdakwa,” jelas Catur. Hakim menilai janji menikah tersebut sebagai bentuk manipulasi yang memperburuk perbuatan pelaku.
Usia Dewasa dan Tanggung Jawab Hukum
Dalam pertimbangannya, hakim juga menegaskan bahwa Vadel sudah masuk dalam kategori usia dewasa. Artinya, ia dianggap sadar penuh atas tindakannya dan konsekuensi hukum yang mengikutinya. “Dia sudah dewasa, jadi bisa menerima hukuman seberat itu,” ungkap Catur.
Meski diperberat, vonis 12 tahun penjara masih lebih ringan dibanding ancaman maksimal yang diatur dalam undang-undang. “Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman bagi pelaku persetubuhan anak di bawah umur bisa mencapai 15 tahun,” tambahnya.
Rangkaian Kasus Sejak Vonis Pertama
Sebelumnya, pada 1 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh. Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat untuk menyetubuhi korban di bawah umur.
Vonis itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP mengenai pengguguran kandungan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Hingga kini, pihak Vadel Badjideh belum memberikan tanggapan resmi terkait vonis banding tersebut. Namun, pengamat hukum memperkirakan peluang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung masih terbuka. Meski begitu, langkah itu dinilai sulit membatalkan putusan, mengingat majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta hukum dan bukti kuat dalam persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu perlindungan anak dan keadilan bagi korban kekerasan seksual, yang belakangan menjadi sorotan serius di Indonesia.
Kesimpulan: Vonis yang Sarat Pesan Moral
Kasus Vadel Badjideh menjadi pengingat bahwa hukum di Indonesia semakin tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Putusan majelis hakim yang memperberat hukuman menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya melihat dari sisi perbuatan, tetapi juga dampak psikologis dan moral yang dialami korban.


