Doktif Resmi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut

Doktif Resmi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut

Rumpi Tetangga – Dokter detektif atau Doktif, yang dikenal dengan nama dr. Samira, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dokter kecantikan Richard Lee. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah kepolisian menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Informasi tersebut disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, pada Kamis, 25 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup berdasarkan laporan yang diterima. Dengan demikian, kasus ini kini memasuki fase hukum yang lebih serius dan menjadi sorotan publik.

Dugaan Pelanggaran UU ITE Jadi Dasar Penetapan

Lebih lanjut, kepolisian menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur soal pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Oleh karena itu, upaya mediasi antara kedua belah pihak masih menjadi prioritas utama sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Mediasi Dijadwalkan Awal Januari 2026

Sebagai bagian dari langkah penyelesaian, polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor, yakni dr. Richard Lee, serta dr. Samira sebagai terlapor. Mediasi dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan dan sementara ditunda hingga 6 Januari 2026. Menurut kepolisian, mediasi ini diharapkan dapat membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan tanpa harus berujung pada proses persidangan yang panjang.

Baca Juga : Ussy Sulistiawaty Perluas Bisnis Parfum dengan Filosofi Kedekatan dan Koneksi Emosional

Proses Hukum Tetap Berlanjut Jika Mediasi Gagal

Namun demikian, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan apabila mediasi tidak dihadiri atau tidak menghasilkan kesepakatan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari kedua pihak, penyidik akan melanjutkan tahapan hukum dengan memanggil tersangka sesuai prosedur. Dengan kata lain, jalur hukum tetap menjadi opsi utama jika upaya damai tidak tercapai.

Tidak Ditahan, Doktif Wajib Lapor

Terkait status penahanan, kepolisian memastikan bahwa dr. Samira tidak ditahan. Hal ini dikarenakan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Meski begitu, tersangka tetap dikenakan kewajiban lapor sebagai bagian dari pengawasan selama proses hukum berlangsung. Langkah ini dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Latar Belakang Laporan dan Polemik Skincare

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dengan pelapor berinisial AM dan RG. Sebelumnya, Doktif dikenal aktif membongkar dugaan praktik ilegal produk skincare. Dalam salah satu pernyataannya, ia menyebut bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang diduga tidak memiliki Surat Izin Praktik. Pernyataan inilah yang kemudian berujung pada laporan balik oleh Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Februari 2025.