Friceilda Prillea Tempuh Jalur Hukum terhadap Anrez Adelio demi Tanggung Jawab Anak
Rumpi Tetangga – Aktor Anrez Adelio tengah menjadi perhatian publik setelah dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Friceilda Prillea, yang akrab disapa Icel. Perempuan tersebut mengaku sebagai korban dan menuding Anrez telah menghamilinya. Menyikapi hal itu, Icel memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya mendapatkan keadilan sekaligus kepastian tanggung jawab.
Laporan Resmi Dilayangkan ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan Anrez Adelio ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dilayangkan pada 29 Desember 2025 dan telah tercatat dengan nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus ditempuh oleh kliennya.
Tujuan Laporan untuk Memberikan Efek Jera
Menurut Santo Nababan, pelaporan ini bukan semata-mata bertujuan memperpanjang polemik. Sebaliknya, langkah hukum tersebut diambil untuk memberikan efek jera kepada pihak terlapor. Selain itu, proses ini juga dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk menuntut pertanggungjawaban secara hukum atas peristiwa yang dialami kliennya.
Baca Juga : Gadaikan BPKB Mobil Anak Tanpa Izin, Inara Rusli Tegaskan Ada Kesepakatan
Fokus Utama pada Hak Anak
Santo menegaskan bahwa tuntutan kliennya tidak hanya berfokus pada kepentingan pribadi Icel. Ia menyebut bahwa tujuan utama dari upaya hukum ini adalah memastikan hak anak yang akan dilahirkan tetap terlindungi. Hal tersebut mencakup tanggung jawab nafkah, pengakuan identitas, hingga hak-hak keperdataan lainnya.
Tuntutan Nafkah dan Perwalian Anak
Lebih lanjut, Santo menjelaskan bahwa Icel menginginkan Anrez memenuhi kewajiban nafkah bagi anaknya setelah lahir. Selain itu, kliennya juga meminta agar hak perwalian anak diserahkan kepada pihak korban, tanpa menghilangkan status Anrez sebagai ayah biologis. Permintaan ini diajukan demi kepentingan terbaik bagi sang anak di masa depan.
Hak Waris Menjadi Bagian dari Tuntutan
Tak hanya soal nafkah dan perwalian, Icel juga menuntut agar anaknya kelak tetap memiliki hak waris. Santo merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 yang menyatakan adanya hubungan keperdataan antara anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, termasuk keluarga ayah tersebut. Dengan demikian, hak waris anak juga menjadi bagian dari tuntutan hukum yang diajukan.
Ranah Perdata Menyusul Proses Pidana
Meski demikian, Santo menyadari bahwa tuntutan terkait nafkah, perwalian, dan warisan masuk ke dalam ranah hukum perdata. Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan proses pidana yang berjalan di Polda Metro Jaya. Gugatan perdata akan diajukan pada waktu yang dianggap tepat, seiring berjalannya proses hukum pidana.
Langkah Hukum Akan Terus Dikawal
Santo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa upaya hukum perdata akan ditempuh setelah proses pidana berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh hak kliennya, terutama hak anak, dapat diperjuangkan secara maksimal.


