Korban CPNS Bodong Desak Keadilan, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Disorot di PN Jaksel
Rumpi Tetangga – Kasus dugaan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania dan ibunya, Nia Daniaty, kembali mencuat. Kali ini, para korban mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani agenda aanmaning atau teguran eksekusi pada Rabu (18/2/2026).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Para korban, yang jumlahnya mencapai 179 orang, masih menunggu pengembalian dana miliaran rupiah. Mereka datang dengan harapan proses hukum benar-benar berjalan hingga tuntas, bukan sekadar putusan di atas kertas.
Aanmaning Jadi Langkah Tegas Pengadilan
Agenda aanmaning merupakan teguran resmi dari pengadilan kepada pihak termohon agar segera menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, permohonan diajukan oleh Darmawansyah sebagai perwakilan para korban.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa panggilan teguran eksekusi ini ditujukan kepada Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty. Ketiganya sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam gugatan perdata.
Namun demikian, hingga kini kewajiban pembayaran ganti rugi belum juga dipenuhi. Padahal, putusan telah dibacakan sejak 13 Desember 2023.
Baca Juga : Diduga Tipu Jual Beli iPhone, Satria Mahathir Menangis di TikTok: “Gak Tau Lagi Cara Buat Survive”
Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Belum Dibayarkan
Pengadilan memutuskan para tergugat wajib mengembalikan uang korban sebesar Rp8.199.500.000 secara tanggung renteng. Jumlah tersebut bukan angka kecil. Dana itu merupakan hasil kerja keras para korban yang berharap menjadi CPNS.
Odie mengungkapkan bahwa Ketua PN Jakarta Selatan bahkan terkejut saat mengetahui pembayaran belum dilakukan. Terlebih lagi, Olivia Nathania diketahui telah bebas dari hukuman pidana sejak tahun lalu.
Karena itu, teguran eksekusi menjadi langkah hukum berikutnya. Pengadilan memberi kesempatan agar kewajiban tersebut segera dipenuhi tanpa perlu tindakan lanjutan.
Termohon Tidak Hadir, Korban Siapkan Langkah Sita Aset
Sayangnya, dalam agenda terbaru ini, ketiga termohon kembali tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut semakin memperkuat tekad korban untuk menempuh jalur hukum yang lebih tegas.
Sebagai antisipasi, tim kuasa hukum telah mengumpulkan data aset milik para tergugat. Aset tersebut mencakup harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan rekening bank.
Selain itu, pihak korban juga telah mengirim surat ke Kementerian terkait, termasuk Lapas dan Imigrasi. Hal ini dilakukan agar potensi penghasilan dari salah satu tergugat dapat diblokir guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada korban.
Putusan Verstek dan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan para tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir. Oleh karena itu, gugatan dikabulkan sebagian secara verstek.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut menjadi dasar kuat bagi korban untuk menuntut hak mereka secara penuh.
Secara hukum, kewajiban pembayaran harus dilakukan secara tunai dan seketika. Namun hingga kini, realisasi putusan tersebut masih dinantikan.
Kasus Pidana Berlanjut ke Gugatan Perdata
Sebelumnya, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 29 Maret 2022. Meski hukuman pidana telah dijalani, proses perdata tetap berjalan.
Korban tidak hanya menuntut keadilan secara moral, tetapi juga pengembalian dana secara konkret. Gugatan perdata menjadi jalan terakhir agar hak mereka dapat dipulihkan.
Kini, sorotan publik kembali tertuju pada proses hukum yang tengah berlangsung. Para korban berharap pengadilan mengambil langkah tegas jika kewajiban tidak juga dipenuhi.
Harapan Korban: Keadilan yang Nyata, Bukan Sekadar Putusan
Perjuangan ratusan korban CPNS bodong belum berakhir. Mereka terus menuntut hak yang seharusnya dikembalikan. Putusan pengadilan telah ada, namun implementasinya masih menjadi pekerjaan rumah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keadilan bukan hanya soal vonis, melainkan juga eksekusi. Tanpa pelaksanaan putusan, rasa keadilan terasa belum lengkap.
Kini publik menunggu, apakah proses eksekusi akan berjalan sesuai aturan. Bagi para korban, yang mereka inginkan sederhana: hak mereka kembali dan keadilan benar-benar ditegakkan.


