Perkembangan Banding Nikita Mirzani: Berkas Resmi Diterima Majelis Hakim

Perkembangan Banding Nikita Mirzani: Berkas Resmi Diterima Majelis Hakim

Rumpi Tetangga – Proses banding yang diajukan Nikita Mirzani terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini mencapai tahap baru. Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, memastikan bahwa berkas perkara sudah diterima oleh majelis hakim. Selain itu, ia menegaskan bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan sejak 3 November 2025. Dengan masuknya berkas ke majelis, proses pemeriksaan hukumnya kini memasuki fase yang lebih formal.

Tahapan Administratif Banding Telah Diselesaikan Secara Bertahap

Menurut Catur, proses banding tidak langsung beralih ke tahap pemeriksaan. Ada rangkaian administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Tahapannya meliputi penyusunan berkas lengkap, penyertaan memori banding, kontra memori banding, dan penyerahan berkas akhir ke Pengadilan Tinggi. Setelah seluruh dokumen tersebut selesai, majelis hakim dapat mulai menjalankan tugasnya. Karena itu, penyerahan berkas hari ini menandai langkah penting dalam proses banding.

Baca Juga : Kapasitas Baim Wong Sebagai Aktor, Produser, serta Sutradara Diakui, Diganjar Penghargaan dari Leprid

Majelis Hakim Telah Ditunjuk untuk Menangani Perkara

Catur menjelaskan bahwa berkas kini berada langsung di tangan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara banding Nikita Mirzani. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak informasi tambahan. Hal ini karena prosesnya masih berada pada tahap penentuan majelis yang menangani perkara tersebut. Oleh sebab itu, perkembangan selanjutnya masih menunggu agenda internal majelis.

Pengadilan Tinggi Belum Bisa Mengungkap Proses Lebih Jauh

Lebih lanjut, Catur menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan rincian lain kepada publik. Menurutnya, kasus ini baru masuk pada tahap penunjukan majelis. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk menunggu proses berikutnya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap kasus banding memiliki alur hukum yang harus dijalankan dengan tertib.

Estimasi Waktu Putusan Dapat Lebih Cepat dari SOP

Terkait estimasi waktu putusan, Catur menjelaskan bahwa SOP Pengadilan Tinggi menentukan waktu maksimal dua bulan untuk memutus perkara banding. Namun, ia menyebut prosesnya bisa lebih cepat. Biasanya, putusan banding untuk perkara yang mendapat perhatian publik selesai dalam waktu kurang dari satu bulan. Oleh karena itu, besar kemungkinan perkara ini juga akan diputus lebih cepat dari batas waktu maksimal.

Memori Banding Tidak Menentukan Lanjut atau Tidaknya Proses

Catur juga memberikan penjelasan tentang keberadaan memori banding. Ia mengatakan bahwa memori banding bukanlah syarat wajib dalam proses banding, berbeda dengan proses kasasi yang mewajibkan adanya memori kasasi. Karena itu, majelis hakim tetap dapat memutus perkara meski tanpa memori banding. Namun, keberadaan dokumen tersebut akan membuat arah keberatan lebih jelas dan memudahkan majelis dalam menilai argumen pihak pemohon banding.

Putusan Akan Disampaikan Ketika Waktunya Telah Ditentukan

Sebagai penutup, Catur menegaskan bahwa seluruh masyarakat diminta untuk menunggu putusan resmi. Ia menyampaikan bahwa hasilnya akan diumumkan ketika proses pemeriksaan selesai. Selain itu, pihak pengadilan akan memberikan pembaruan secara resmi apabila putusan telah ditetapkan oleh majelis hakim yang menangani perkara banding tersebut.