Merasa Dirugikan, Korban Dugaan Penipuan Suami Boiyen Tempuh Jalur Hukum
Rumpi Tetangga – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama suami komedian Boiyen kini memasuki babak hukum. Seorang pengusaha berinisial RF secara resmi melaporkan Rully Anggi Akbar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah korban menilai tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut sejak beberapa waktu lalu.
Korban Datang Didampingi Tim Kuasa Hukum
Berdasarkan pantauan di lokasi, RF tiba di SPKT Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Kehadiran korban bersama penasihat hukum menandai keseriusan langkah hukum yang ditempuh. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini bukan keputusan emosional, melainkan hasil pertimbangan panjang setelah berbagai upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil.
Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan Penipuan Dana Investasi
Kuasa hukum korban, Santo Nababan, menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dana investasi. Menurutnya, kliennya merasa dirugikan secara materiil akibat tidak dipenuhinya kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama terlapor. Santo menyebut jalur pidana dipilih demi mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak kliennya.
Baca Juga : Richard Lee Resmi Jadi Tersangka: Kasus Doktif Masuki Babak Baru
Identitas Terlapor Dibantah Tidak Disembunyikan
Saat dikonfirmasi mengenai identitas terlapor, Santo Nababan membenarkan bahwa sosok yang dilaporkan merupakan suami dari figur publik berinisial B. Ia menegaskan bahwa laporan ini menyasar individu secara personal dan tidak berkaitan dengan status publik pihak lain. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Somasi dan Mediasi Disebut Tak Membuahkan Hasil
Langkah hukum ini diambil setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada terlapor tidak menghasilkan penyelesaian. Meski sempat terjadi pertemuan antara kedua belah pihak, upaya mediasi tersebut dinilai buntu. Dalam pertemuan itu, sempat dibahas kemungkinan ganti rugi dengan tenggat waktu hingga 5 Januari 2026, namun tidak ada realisasi hingga batas waktu tersebut terlewati.
Batas Waktu Berakhir, Jalur Pidana Dipilih
Menurut kuasa hukum, berakhirnya tenggat waktu menjadi titik balik diambilnya langkah hukum pidana. Ketika tanggal 6 Januari 2026 tiba tanpa kejelasan, korban memutuskan untuk melanjutkan perkara ke ranah hukum. Keputusan ini disebut sebagai langkah terakhir demi mendapatkan keadilan setelah berbagai pendekatan damai tidak menunjukkan hasil konkret.
Dugaan Penipuan Bermula dari Tawaran Bisnis
Kasus ini bermula pada pertengahan 2023, saat terlapor disebut menghubungi korban dan menawarkan peluang pengembangan usaha. Korban kemudian diminta menyuntikkan dana investasi dengan iming-iming keuntungan yang menarik. Sebuah proposal bisnis yang dinilai profesional menjadi dasar kepercayaan korban dalam menjalin kerja sama tersebut.
Janji Bagi Hasil Tak Terpenuhi
Seiring berjalannya waktu, kerja sama yang dijanjikan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Janji pembagian keuntungan yang tertuang dalam proposal dan perjanjian disebut tidak direalisasikan. Kondisi ini membuat korban mengalami kerugian dan mendorongnya untuk menempuh jalur hukum demi mempertahankan haknya sebagai investor.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Kesepakatan
Santo Nababan menegaskan bahwa terlapor diduga telah melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam proposal maupun akta perjanjian. Ia menyebut kliennya tidak lagi menerima bagi hasil sebagaimana dijanjikan. Dugaan pelanggaran inilah yang menjadi dasar laporan polisi yang kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.
Menunggu Proses Hukum Berjalan
Hingga laporan resmi diterima, pihak kuasa hukum memilih untuk menahan diri memberikan keterangan lebih rinci. Mereka menyatakan akan menyampaikan detail perkara setelah seluruh proses administrasi pelaporan selesai. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


